Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan secara fungsional oleh Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilaksanakan secara fungsional oleh Bidang Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Sekretariat Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilaksanakan secara fungsional oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Hubungan Luar Negeri pada Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
