Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pengawas Notaris terdiri dari :
a. Majelis Pengawas Daerah;
b. Majelis Pengawas Wilayah; dan
c. Majelis Pengawas Pusat.
(2) Majelis Pengawas Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Majelis.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Sekretariat Majelis.
Koreksi Anda
