Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 Tahun 1960 tentang Penetapan Mengambil Pohon Beringin dengan Perkataan “PENGAYOMAN” sebagai Lambang Hukum (Tambahan www.djpp.kemenkumham.go.id Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda