Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyalahgunaan Logo yang mencemarkan nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id