Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Penyalahgunaan Logo yang mencemarkan nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
