Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat : a. tulisan : PENGAYOMAN yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat INDONESIA di bidang hukum dan hak asasi manusia. b. gambar : 1. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran; 2. 2 (dua) garis siku kiri dan kanan; dan 3. 2 (dua) garis lurus sejajar; www.djpp.kemenkumham.go.id c. tata warna : 1. warna biru tua sebagai dasar; 2. warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan. (2) Makna gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah : a. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara; b. 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan Negara Demokrasi, Negara Hukum, Negara Perlindungan Hak Asasi Manusia, Negara Kesejahteraan, Negara Berlandaskan Agama dan Moral; c. 2 (dua) garis siku kiri dan kanan yang mempunyai makna demokrasi dan hak asasi manusia; d. 2 (dua) garis lurus sejajar yang mempunyai makna negara hukum, keadilan dan ketertiban; e. warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jatidiri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan dan inovasi teknologi; dan f. warna emas bermakna keagungan, keluhuran dan kewibawaan. (3) Bentuk dan ukuran Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id