Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipergunakan pada papan nama kantor, pataka, spanduk, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai, dan emblem serta seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Logo dapat digunakan dalam melaksanakan pekerjaan atau aktifitas yang berkaitan dengan program pembangunan hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
