Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat gambar tertentu dan tulisan PENGAYOMAN sebagaimana tercantum dalam lampiran. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinamakan Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional yang selanjutnya disebut Bangkumhamnas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id