Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:
a. memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
