Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 tentang LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id