Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69A

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan, penggabungan, peiigurangan, penghapusan Lapas, dan/ atau perubahan jumlah, nama, kolas, dan tempat kedudukan Lapas dilakukan dengan Keputusan Menteri. 5. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69A — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id