Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60E

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subseksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan administrasi keamanan dan ketertiban, pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban. 4. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 69A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60E — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id