Koreksi Pasal 60B
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian dan keuangan, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
