Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60B

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian dan keuangan, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60B — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id