Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eselonisasi Lapas Kelas I terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IIb; b. kepala bagian dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon IIb; dan c. kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon IIIb. (2) Eselonisasi Lapas Kelas IIA terdiri atas: a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IlIa; b. kepala subbagian dan kepala seksi adalah jabatan struktural eselon IVa; dan c. kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon IVa. (3) Eselonisasi Lapas Kelas IIB terdiri atas: a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IIIb; b. kepala subbagian dan kepala seksi adalah jabatan struktural eselon IVb; dan c. kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon IVb (4) Eselonisasi Lapas Kelas III terdiri atas: a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IVa; dan b. kepala urusan dan kepala subseksi adalah jabatan struktural eselon Va. 3. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 .disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 60C, Pasal 60D, dan Pasal 60E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4A — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id