Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Eselonisasi Lapas Kelas I terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IIb;
b. kepala bagian dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon IIb; dan
c. kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon IIIb.
(2) Eselonisasi Lapas Kelas IIA terdiri atas:
a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IlIa;
b. kepala subbagian dan kepala seksi adalah jabatan struktural eselon IVa; dan
c. kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon IVa.
(3) Eselonisasi Lapas Kelas IIB terdiri atas:
a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IIIb;
b. kepala subbagian dan kepala seksi adalah jabatan struktural eselon IVb; dan
c. kepala satuan pengamanan adalah jabatan struktural eselon IVb
(4) Eselonisasi Lapas Kelas III terdiri atas:
a. kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IVa; dan
b. kepala urusan dan kepala subseksi adalah jabatan struktural eselon Va.
3. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 .disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 60C, Pasal 60D, dan Pasal 60E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
