Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Lapas diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu:
a. Lapas Kelas I;
b. Lapas Kelas IIA;
c. Lapas Kelas IIB; dan
d. Lapas Kelas III.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan kerja.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai beriktt:
Koreksi Anda
