Koreksi Pasal 995
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah VI,
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah bagian kepegawaian pada Sekreataiar Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Inspektorat Wilayah VI.
Koreksi Anda
