Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 992

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal Wilayah VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Papua Barat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 992 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id