Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 971

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha inspektur jenderal, hubungan masyarakat dan protokol, pemberian informasi hasil pemeriksaan kepada unit– unit kerja di lingkungan kementerian dan di luar kementerian serta pengelolaan pengaduan. (4) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 971 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id