Koreksi Pasal 968
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan, tata usaha, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol serta pengelolaan pengaduan
Koreksi Anda
