Koreksi Pasal 965
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 964, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan promosi serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. penyiapan bahan penetapan pemberhentian, pensiun dan disiplin pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
d. pengelolaan tata usaha kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
