Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 965

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 964, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan promosi serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. penyiapan bahan penetapan pemberhentian, pensiun dan disiplin pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan d. pengelolaan tata usaha kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda