Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 963

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, penelaahan, analisis, evaluasi, dan penyajian laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal pada Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Papua Barat, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. (2) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, penelaahan, analisis, evaluasi, dan penyajian laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. (3) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, penelaahan, analisis, evaluasi, dan penyajian laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dann Hak Asasi Manusia Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Barat, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. (4) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II.4 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan, penelaahan, analisis, evaluasi, dan penyajian laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal pada Sekretariat Jenderal, Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Akademi Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Bali, Gorontalo, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda