Koreksi Pasal 956
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Laporan Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melaksanakan pengolahan dan analisis hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Unit Eselon I dan Kantor Wilayah di lingkungan kementerian berdasarkan pembagian tugas pada Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.1 sampai dengan Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I.4, serta pemantauan tindak lanjut.
676, No.2010 251
Koreksi Anda
