Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 954

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Data dan Informasi; b. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda