Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 952

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dokumentasi, evaluasi, dan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 952 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id