Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 947

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 946, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 947 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id