Koreksi Pasal 943
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Hak Asasi Manusia Wilayah I mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi hak asasi manusia, koordinasi dan kerja sama pelaksanaan evaluasi dan laporan implementasi hak asasi manusia dengan instansi terkait dan pemerintah provinsi dan penyusunan bahan pedoman operasional evaluasi dan laporan implementasi hak asasi manusia di wilayah I pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Hak Asasi Manusia Wilayah II mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi hak asasi manusia, koordinasi dan kerja sama pelaksanaan evaluasi dan laporan implementasi hak asasi manusia dengan instansi terkait dan pemerintah provinsi dan penyusunan bahan pedoman operasional evaluasi dan laporan implementasi hak asasi manusia di wilayah II pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara , Sulawesi Barat, Papua dan Papua Barat.
Koreksi Anda
