Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 941

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. evaluasi dan penyusunan laporan implementasi hak asasi manusia; b. koordinasi dan kerjasama pelaksanaan evaluasi dan laporan implementasi hak asasi manusia dengan instansi terkait dan pemerintah provinsi di wilayah I dan Wilayah II; c. penyusunan bahan pedoman operasional evaluasi dan laporan inplementasi hak asasi manusia; dan d. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang evaluasi dan laporan implementasi hak asasi manusia di wilayah I dan wilayah II. 676, No.2010 247
Koreksi Anda