Koreksi Pasal 939
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Publikasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan publikasi, penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan.
(2) Seksi Dokumentasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi, penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan.
(3) Seksi Perpustakaan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan, penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
