Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 937

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Subdirektorat Publikasi dan Dokumentasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pengelolaan perpustakaan; b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan publikasi; c. koordinasi dan pengelolaan dokumentasi; dan d. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, publikasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda