Koreksi Pasal 937
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Subdirektorat Publikasi dan Dokumentasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengelolaan perpustakaan;
b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan publikasi;
c. koordinasi dan pengelolaan dokumentasi; dan
d. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, publikasi dan dokumentasi.
Koreksi Anda
