Koreksi Pasal 934
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia;
b. Seksi Pengamanan dan Pemeliharaan Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia; dan
c. Seksi Jejaring Informasi Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
