Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 933

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Subdirektorat Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: 676, No.2010 245 a. pengembangan dan pemeliharaan informasi hak asasi manusia; b. penyiapan dukungan sistem informasi hak asasi manusia; c. koordinasi dan kerja sama jaringan sistem informasi hak asasi manusia; dan d. penyusunan laporan kegiatan di bidang pengembangan dan pemeliharaan informasi hak asasi manusia, dukungan informasi hak asasi manusia dan jejaring informasi hak asasi manusia.
Koreksi Anda