Koreksi Pasal 933
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Subdirektorat Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 245
a. pengembangan dan pemeliharaan informasi hak asasi manusia;
b. penyiapan dukungan sistem informasi hak asasi manusia;
c. koordinasi dan kerja sama jaringan sistem informasi hak asasi manusia; dan
d. penyusunan laporan kegiatan di bidang pengembangan dan pemeliharaan informasi hak asasi manusia, dukungan informasi hak asasi manusia dan jejaring informasi hak asasi manusia.
Koreksi Anda
