Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 931

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Data dan Informasi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyusunan bahan pedoman pengumpulan data dan penyajian informasi hak asasi manusia, penyusunan peta permasalahan hak asasi manusia dan pelaporan pelaksanaan pengumpulan data dan penyajian informasi hak asasi manusia di wilayah I pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Banten. (2) Seksi Data dan Informasi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyusunan bahan pedoman pengumpulan data dan penyajian informasi hak asasi manusia, penyusunan peta permasalahan hak asasi manusia dan pelaporan pelaksanaan pengumpulan data dan penyajian informasi hak asasi manusia di wilayah II pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI. Yogyakartra, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat (3) Seksi Data dan Informasi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyusunan bahan pedoman pengumpulan data dan penyajian informasi hak asasi manusia, penyusunan peta permasalahan hak asasi manusia dan pelaporan pelaksanaan pengumpulan data dan penyajian informasi hak asasi manusia di wilayah III pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Koreksi Anda