Koreksi Pasal 927
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia terdiri atas :
a. Subdirektorat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia;
b. Subdirektorat Sistem dan Jaringan Hak Asasi Manusia;
c. Subdirektorat Publikasi dan Dokumentasi Hak Asasi Manusia;
d. Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Hak Asasi Manusia; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
