Koreksi Pasal 923
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Evaluasi dan Pengembangan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, koordinasi dan penyelenggaraan pelatihan wilayah III.
(2) Seksi Evaluasi dan Pengembangan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan serta penguatan hak asasi manusia wilayah III.
Koreksi Anda
