Koreksi Pasal 921
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920 , Subdirektorat Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelatihan hak asasi manusia bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah III dengan instansi terkait;
b. koordinasi bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah III dengan instansi terkait;
c. penyelenggaraan pelatihan hak asasi manusia bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah III;
d. evaluasi impementasi hak asasi manusia dan pengembangan penguatan hak asasi manusia bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah III;
e. pengembangan jaringan penguatan hak asasi manusia bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah III; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan penguatan hak asasi manusia wilayah III.
Koreksi Anda
