Koreksi Pasal 919
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan, koordinasi dan penyelenggaraan Pelatihan wilayah II.
(2) Seksi Evaluasi dan Pengembangan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia Wilayah II mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan serta penguatan hak asasi manusia wilayah II.
676, No.2010 241
Koreksi Anda
