Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 913

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Subdirektorat Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah I menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan pelatihan hak asasi manusia bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah I dengan instansi terkait; b. koordinasi bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah I dengan instansi terkait; 676, No.2010 239 c. penyelenggaraan pelatihan hak asasi manusia bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah I; d. evaluasi implementasi hak asasi manusia dan pengembangan penguatan hak asasi manusia bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah I; e. pengembangan jaringan penguatan hak asasi manusia bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota Wilayah I; dan f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan penguatan hak asasi manusia wilayah I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 913 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id