Koreksi Pasal 911
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kurikulum, metode, media dan evaluasi pembelajaran hak asasi manusia.
(2) Seksi Bahan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan ajar dan bahan bacaan hak asasi manusia.
(3) Seksi Fasilitator Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengembangan tenaga pembelajaran hak asasi manusia, koordinasi dan penyiapan bahan evaluasi serta penyusunan laporan.
(4) Seksi Pengembangan Jaringan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan jaringan bimbingan teknis hak asasi manusia.
Koreksi Anda
