Koreksi Pasal 909
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908, Subdirektorat Program dan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kurikulum, metodologi, media dan evaluasi pembelajaran hak asasi manusia;
b. penyusunan bahan ajar dan bahan bacaan hak asasi manusia;
c. penyiapan tenaga pembelajaran hak asasi manusia;
d. koordinasi pelaksanaan kurikulum, metode, media dan evaluasi pembelajaran hak asasi manusia; dan
e. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan program, bahan dan tenaga pembelajaran hak asasi manusia.
Koreksi Anda
