Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 906

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 905, Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang penguatan hak asasi manusia; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang penguatan hak asasi manusia; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan hak asasi manusia; d. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis program, bahan dan tenaga pembelajaran hak asasi manusia dan penguatan hak asasi manusia dengan instansi terkait; e. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program, bahan dan tenaga pembelajaran hak asasi manusia dan penguatan hak asasi manusia; f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia. 676, No.2010 237
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 906 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id