Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 901

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, Subdirektorat Evaluasi dan Pengembangan Diseminasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia; b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan di bidang evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia; dan c. penyusunan laporan kegiatan di bidang evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia.
Koreksi Anda