Koreksi Pasal 901
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, Subdirektorat Evaluasi dan Pengembangan Diseminasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia;
b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan di bidang evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia; dan
c. penyusunan laporan kegiatan di bidang evaluasi dan pengembangan diseminasi hak asasi manusia.
Koreksi Anda
