Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 899

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Penyuluhan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga penyuluh hak asasi manusia serta evaluasi dan penyusunan laporan. (2) Seksi Pengembangan Penyuluhan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan penyuluh, koordinasi dan kerja sama serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia.
Koreksi Anda