Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 897

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Subdirektorat Penyuluhan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia; b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia dengan instansi terkait; c. pelaksanaan bimbingan teknis bagi penyuluh hak asasi manusia; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan di bidang penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia.
Koreksi Anda