Koreksi Pasal 896
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyuluhan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyiapan dan pengembangan penyuluh hak asasi manusia serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
