Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 892

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembudayaan Kesadaran Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembudayaan kesadaran hak asasi manusia serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda