Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 889

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888, Subdirektorat Program Diseminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan metodologi diseminasi dan bahan diseminasi hak asasi manusia; b. koordinasi penyusunan metodologi diseminasi dan bahan diseminasi hak asasi manusia; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan diseminasi hak asasi manusia.
Koreksi Anda