Koreksi Pasal 873
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 872, Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kerja sama hak asasi manusia antar negara, badan-badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa, dan organisasi internasional non Perserikatan Bangsa Bangsa;
b. koordinasi dan kerja sama hak asasi manusia antar negara, badan-badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa dan organisasi internasional non Perserikatan Bangsa Bangsa; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan kerja sama luar negeri.
Koreksi Anda
