Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 869

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868, Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kerja sama hak asasi manusia dengan institusi pemerintah dan non pemerintah; b. koordinasi dan kerja sama hak asasi manusia dengan institusi pemerintah dan non pemerintah serta Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan kerja sama dalam negeri.
Koreksi Anda