Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 868

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kerja sama institusi pemerintah dan institusi non pemerintah serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda