Koreksi Pasal 868
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kerja sama institusi pemerintah dan institusi non pemerintah serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
