Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 860

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang bersifat khusus serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi khusus.
Koreksi Anda