Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 849

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik di wilayah I; b. koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah I;dan 676, No.2010 223 c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya di wilayah I.
Koreksi Anda