Koreksi Pasal 849
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik di wilayah I;
b. koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah I;dan
676, No.2010 223
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya di wilayah I.
Koreksi Anda
